MAKALAH
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan............................................................................................ 1
Bab II Pembahasan............................................................................................ 2
a) Pengertian HAKI................................................................................... 2
b) Sejarah HAKI........................................................................................ 2
c) Jenis-Jenis HAKI.................................................................................. 4
Bab III Kesimpulan.............................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya
digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual
tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan
hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya
tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak
milik perorangan yang bersifat intangible(tidak berwujud). Jika dilihat
dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di
Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat
lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam
undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar
perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya
intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi
usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan
intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi
ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut
dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya
dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya.
Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan
lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini
dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan
intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002
disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara,
pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU
HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap
karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.
BAB II
PEMBAHASAN
a) Pengertian HAKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan
intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan
curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan
landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia)
merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of
the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu
dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang
dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat
ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya
intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset
perusahaan.
b) Sejarah HaKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali
ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo dan Gutternberg tercatat sebagai penemu-penemu yang
muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas
penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi
oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir
hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies
(1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten pada tahun
1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun
1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang
dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau
hak cipta.
Tujuan dari hak konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi,
pembahasan masalah baru, tukar-menukar informasi, perlindungan minimum
dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama United International Bureau for the Protection of
Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organization (WIPO).
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang
menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001,
World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal
26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Sejak
ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT)
pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah
satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut
dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994
tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI)
adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s)
yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan
perdagangan antarNegara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard.
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tampa reservation.
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan
mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat
retributif.
c) Jenis-Jenis HaKI
Kita semua tahu bahwa penghormatan tergadap HaKI (intellectual property)
adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah
HaKI itu? Empat jenis utama dari HaKI adalah :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaanya dan
salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap
ciptaaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika
setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan
terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat
lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah
Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahakan secara
sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme
lisensi. Artinya Microsoft member hak kepada seseorang yang membeli
Windows untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak
diperkenankan untuk membuat salina Windows untuk kemudian dijual
kembali. Karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun
demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan
tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan
backup.
Contoh lain yang dapat kita pelajari adalah, musisi pop pada umumnya
menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahan label
dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Peterpan membuat sebuah album,
kemudian menyerahkan hak ciptanya secara penuh ke perusahaan label Sony
BMG. Setelah itu yang memiliki hak cipta atasa album tersebut bukan
lagi Peterpan, melainkan Sony BMG. Serah terima hak cipta tidak harus
pembelian ataupun penjualan, sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak opensource. GPL memberikan hak kepada
orang lain untuk menggunakan ciptaannya asalkan memodifikasi ciptaan
tersebut, hal ini akan mendapatkan lisensi yang sama.
Kasus yang terjadi yang berhubungan dengan HaKI :
Kasus Pertama :
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika,
berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas
referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan
dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk
memperoleh produk-produk yang unggul. Salah satu jurnal asing tersebut
adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah
penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan
khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti
memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology
tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B
mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT.
B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A
telah melanggar hak cipta.
Pertanyaan :
Lakukan identifikasi dan analisis terhadap kasus diatas, untuk
menjelaskan isu manakah dalam hak cipta yang merupakan isu utamakasus
diatas yang dapat menjawab ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta.
Jawaban :
Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
a. PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
b. PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
c. PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology
yang diterbitkan PT. B oleh para peneliti PT. A untuk menghasilkan
produk-produk unggul yang dalam melakukan penggandaan/ perbanyakan
tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.
Analisa
Terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran
hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus
diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak
ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana
penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial
yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran
hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk
kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan
perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/
dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak
artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan
catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka
tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh
perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19
tahun 2002.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi
pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya
sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan
hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.Tapi pihak PT. B akan merasa dirugikan dengan apa
yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh
apa yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang
dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka
yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan
pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan. bisa dlihat
dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.
Kasus Kedua
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk
anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di
masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan
buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku
PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA
terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada.
PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI
berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Pertanyaan :
a. Menurut Anda apakah terjadi pelanggaran hak cipta dalam kasus di
atas dan apa yang harus Anda perhatikan untuk menentukan ada atau
tidaknya pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas? Berikan analisis
Anda.
b. Jelaskan apakah fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI
mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta dalam kasus di
atas. Berikan analisis Anda.
Jawaban :
a. Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan
adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang
diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah
menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih
awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut,
1. Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan
yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT.
HI memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak
dalam bahasa Indonesia tersebut.
2. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI.
3. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
4. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan Judul buku dan perwajahan buku
yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah
kesamaan inti dari sebuah hak cipta.
5. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh
PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan
kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta
buku yang Judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut.
b. Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI secara hukum tidak
mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak
cipta :
1. Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat
ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian
kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan
pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
3. Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak
dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah
menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI. Walaupun ini akan
membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk memberikan
pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public
domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya
adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian.
Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluarsa. Sebuah karya yang
memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu
tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public
domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup
sebuah hak cipta adalah Negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah
karya yang diciptakan disebuah Negara anggota WIPO secara otomatis
berlaku dinegara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak
mengakui hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak windows
legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang
yang lain berhak membuat karya lain yang memilki hak cipta. Sedangkan
pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten
misalnya adalah algoritma pagerank yang dipatenkan oleh google. Pagerank
dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di
Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma
pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah
ad aide yang sam sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada
yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat
dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan hak cipta dapat
ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri
perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten
yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya
“Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan
paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat
merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki
paten.
Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya
Eolas yang mematenkan treknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus
ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama
sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas
bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal
yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak
pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat
merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah
negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain,
maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara l;ain
tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih
dahulu sebelum berlaku.
3. Merek Dagang (Trademark)
Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengiditifikasi sebuah produk
atau layanan.Merek dagang meliputi nama produk dan layanan,beserta
logo,symbol,gambaran yang menyertai produk dan layan produk
tersebut.Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chiken.Yang
disebut merk dagang adalah urutan-urutan kata-kata tersebut beserta
variasinya(misalnya “KFC”),dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk
lain yang sama atau mirip misalnya “Ayam Goreng Kentucky”,maka itu
adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagan.Berbeda dengan Haki
lainnya,merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk
dagang tersebut,selama merk dagang tersebut digunakan untuk
merefrensikan layanan tersebut,selama merk dagang tersebut digunakan
untuk merefrensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
Sebagai contoh,sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan
“Kentucky Fried Chiken” di artikelnya,selama perkataan itu menyebut
produk dari KFC yang sebenarnya.Merk dagang diberlakukan setlah pertama
kali penngunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.Merk dagang
berlaku pada Negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan
atau didaftarkan.Tetapi ada beberapa perjanjaian yang memfasilitasi
penggunaan merk dagang di Negara lain.Misalnya adalah system Madrid.Sama
seperti HAKI lainnya,merk dagang dapat diserahkan kepada pihak
lain,sebagai atau seluruhnya.Contoh yang Umum adalah mekanisme
frenchise,salah satu kesepakatan adalah pengguanaan nama merk dagang
dari usaha lain yang sudah terlebi dahulu sukses.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis haki lainnya, rahasia dagang tidak dapat
dipublikasikan ke public. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi itu tidak
“dibocorkan” oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang
adalah resep minuman caca cola, untuk beberapa tahun, hanya coca cola
yang memiliki resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak mendapatkan
resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai coca cola. Cara yang
legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik
(reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh
competitor coca cola dengan menganalisis kandungan dari minuman coca
cola.
Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini
ada minuman yang rasanya mirip dengan coca cola, misal pepsi, RC cola,
atau Diet coke. Contoh lain adalah kode sumber (source code) dari
Microsoft. Microsoft memiliki banyak competitor yang coba meniru
windows. Dan terdapat suatu proyek wine yang bertujuan menjalankan
aplikasi windows di linux. Pada suatu saat, kode sumber windows tersebar
di internet dengan tanpa sengaja. Karena kode sumber windows adalah
rahasia dagang, maka proyek wine tidak diperkenan melihat atau
mempergunakan kode sumber yang telah bocor tersebut. Sebagai catatan
kode sumber windows merupakan rahasi dagang, karena Microsoft tidak
mempublikasikan kode sumber tersebut. Pada kasus lain, produsen prangkat
lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada
perangkat lunak OpenSource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam
hak cipta, bukan rahasia dagang.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual :
a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan
tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis
masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b. Bersifat ekslusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu
pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang
siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun
menggunakannya.
BAB III
KESIMPULAN
Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu
pengetahuan,seni,dan sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek
kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk
pemikiran manusia(the creations of the human mind) (WIPO,1983:3).Secara
substantive pengertian Haki dapat dideskripsikan sebagai hak atas
kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual
manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada
akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan
intelektual.Haki dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang
sifatnya tidak terwujud.Banyak jenis-jenis Haki diantaranya,yaitu hak